Pasal 51
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Peraturan Perundang-Undangan I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang kefarmasian dan alat kesehatan, inspektorat, sumber daya manusia kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, kesehatan masyarakat, dan pencegahan dan pengendalian penyakit; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rumusan perjanjian bidang kefarmasian dan alat kesehatan, inspektorat, sumber daya manusia kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, kesehatan masyarakat, dan pencegahan dan pengendalian penyakit; dan c. pelaksanaan urusan dokumentasi, kodifikasi, dan publikasi peraturan perundang-undangan bidang kefarmasian dan alat kesehatan, inspektorat, sumber daya manusia kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, kesehatan masyarakat, dan pencegahan dan pengendalian penyakit.
