PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 506
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan; c. Direktorat Pelayanan Kefarmasian; d. Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian; e. Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga; dan f. Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
