PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 491
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Primer menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan primer;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan primer; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan primer; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan primer; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan primer.
