Pasal 483
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Subdirektorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
