PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 48
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan advokasi hukum; c. penataan organisasi dan tata laksana; d. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
