Pasal 475
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474, Subdirektorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan primer; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan primer; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan primer; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan primer; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan primer.
