Pasal 469
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
(1) Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional integrasi di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. (2) Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional integrasi di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan.
