Pasal 467
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Subdirektorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan tradisional integrasi pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan tradisional integrasi pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan tradisional integrasi pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan tradisional integrasi pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional integrasi pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan.
