PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 465
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
(1) Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer Mandiri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional komplementer mandiri. (2) Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer Berkelompok mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional komplementer berkelompok.
