Pasal 459
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Subdirektorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan penyehat tradisional dan asuhan mandiri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan penyehat tradisional dan asuhan mandiri;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan penyehat tradisional dan asuhan mandiri; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan penyehat tradisional dan asuhan mandiri; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan penyehat tradisional dan asuhan mandiri.
