Pasal 451
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Subdirektorat Rumah Sakit Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jejaring rumah sakit pendidikan dan pemantauan dan evaluasi rumah sakit pendidikan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang jejaring rumah sakit pendidikan dan pemantauan dan evaluasi rumah sakit pendidikan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan di bidang jejaring rumah sakit pendidikan dan pemantauan dan evaluasi rumah sakit pendidikan; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang jejaring rumah sakit pendidikan dan pemantauan dan evaluasi rumah sakit pendidikan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang jejaring rumah sakit pendidikan dan pemantauan dan evaluasi rumah sakit pendidikan.
