PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 449
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
(1) Seksi Pengelolaan Pelayanan Rujukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pelayanan rujukan. (2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Rumah Sakit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemantauan dan evaluasi rumah sakit.
