Pasal 447
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446, Subdirektorat Pengelolaan Rujukan dan Pemantauan Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pelayanan rujukan dan pemantauan dan evaluasi rumah sakit; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pelayanan rujukan dan pemantauan dan evaluasi rumah sakit;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pelayanan rujukan dan pemantauan dan evaluasi rumah sakit; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pelayanan rujukan dan pemantauan dan evaluasi rumah sakit; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pelayanan rujukan dan pemantauan dan evaluasi rumah sakit.
