PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 445
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
(1) Seksi Pra Rumah Sakit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan gawat darurat terpadu pra rumah sakit. (2) Seksi Antar Rumah Sakit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan gawat darurat terpadu antar rumah sakit.
