PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 44
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penggunaan/pemanfaatan barang milik negara; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penghapusan barang milik negara; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penatausahaan barang milik negara.
