PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 435
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, Subdirektorat Pelayanan Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rawat jalan dan gawat darurat dan rawat inap, intensif, dan bedah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rawat jalan dan gawat darurat dan rawat inap, intensif, dan bedah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rawat jalan dan gawat darurat dan rawat inap, intensif, dan bedah; dan d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang rawat jalan dan gawat darurat dan rawat inap, intensif, dan bedah.
