PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 433
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pelayanan Medik dan Keperawatan; b. Subdirektorat Pelayanan Penunjang; c. Subdirektorat Pelayanan Gawat Darurat Terpadu; d. Subdirektorat Pengelolaan Rujukan dan Pemantauan Rumah Sakit; e. Subdirektorat Rumah Sakit Pendidikan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
