PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 427
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Subdirektorat Praktik Perorangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan medis dan non medis pada praktik perorangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan medis dan non medis pada praktik perorangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan medis dan non medis pada praktik perorangan;
d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan medis dan non medis pada praktik perorangan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan medis dan non medis pada praktik perorangan.
