Pasal 423
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Subdirektorat Klinik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang pelayanan kesehatan pada klinik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang pelayanan kesehatan pada klinik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang pelayanan kesehatan pada klinik; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang pelayanan kesehatan pada klinik; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang pelayanan kesehatan pada klinik.
