PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 42
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan
layanan pengadaan barang/jasa lingkup Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan analisis, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kesehatan. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Biro.
