PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 411
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa, kerumahtanggaan, kearsipan, dan dokumentasi.
