PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 40
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa lingkup Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal; b. pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa;dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
