Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kementerian Kesehatan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat; c. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; d. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; h. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan; j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi; k. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; l. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; m. Pusat Data dan Informasi; n. Pusat Analisis Determinan Kesehatan; o. Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan; p. Pusat Krisis Kesehatan; dan q. Pusat Kesehatan Haji.
