PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 395
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer; c. Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan; d. Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional; e. Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan f. Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan.
