Pasal 384
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Subdirektorat Masalah Kesehatan Jiwa Dewasa dan Lanjut Usia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia; dan d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia.
