PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 38
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Akuntansi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, dan pengelolaan akuntansi atas uang dan barang pada satuan kerja Non BLU. (2) Subbagian Akuntansi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, dan pengelolaan akuntansi atas uang dan barang pada satuan kerja yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU. (3) Subbagian Analisis Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan penyusunan pelaporan keuangan.
