Pasal 372
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Subdirektorat Gangguan Indera dan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian gangguan indera dan fungsional; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian gangguan indera dan fungsional; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian gangguan indera dan fungsional; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian gangguan indera dan fungsional; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian gangguan indera dan fungsional.
