Pasal 368
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Subdirektorat Penyakit Diabetes Mellitus dan Gangguan Metabolik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit diabetes mellitus dan gangguan metabolik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit diabetes mellitus dan gangguan metabolik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit diabetes mellitus dan gangguan metabolik; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit diabetes mellitus dan gangguan metabolik; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit diabetes mellitus dan gangguan metabolik.
