Pasal 364
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, Subdirektorat Penyakit Kanker dan Kelainan Darah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit kanker dan kelainan darah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit kanker dan kelainan darah;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit kanker dan kelainan darah; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit kanker dan kelainan darah; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit kanker dan kelainan darah.
