Pasal 360
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Subdirektorat Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah.
