PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 36
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan akuntansi pada satuan kerja Non BLU; b. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan akuntansi pada satuan kerja yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU; dan c. analisis akuntansi dan pelaporan keuangan.
