PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 354
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular terdiri atas: a. Subdirektorat Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi; b. Subdirektorat Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah; c. Subdirektorat Penyakit Kanker dan Kelainan Darah; d. Subdirektorat Penyakit Diabetes Mellitus dan Gangguan Metabolik; e. Subdirektorat Gangguan Indera dan Fungsional; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
