Pasal 348
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347, Subdirektorat Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian di bidang vektor dan binatang pembawa penyakit; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.
