Pasal 340
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339, Subdirektorat Filariasis dan Kecacingan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian filariasis dan kecacingan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian filariasis dan kecacingan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian bidang filariasis dan kecacingan; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian filariasis dan kecacingan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian bidang filariasis dan kecacingan.
