PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 332
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331, Subdirektorat Malaria menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian malaria; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian malaria;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian malaria; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian malaria; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian malaria.
