Pasal 329
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
