PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 324
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Subdirektorat Penyakit Tropis Menular Langsung menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian kusta dan frambusia; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian kusta dan frambusia; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian kusta dan frambusia; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian kusta dan frambusia; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian kusta dan frambusia.
