Pasal 320
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319, Subdirektorat Hepatitis dan Penyakit Infeksi Saluran Pencernaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan;
d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan.
