Pasal 316
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315, Subdirektorat HIV AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual.
