Pasal 312
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Subdirektorat Infeksi Saluran Pernapasan Akut menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi saluran pernapasan atas dan pneumonia; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi saluran pernapasan atas dan pneumonia; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi saluran pernapasan atas dan pneumonia; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi saluran pernapasan atas dan pneumonia; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi saluran pernapasan atas dan pneumonia.
