Pasal 308
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307, Subdirektorat Tuberkulosis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis sensitif obat dan resistensi obat; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis sensitif obat dan resistensi obat; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis sensitif obat dan resistensi obat; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis sensitif obat dan resistensi obat; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis sensitif obat dan resistensi obat.
