PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 306
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung terdiri atas: a. Subdirektorat Tuberkulosis; b. Subdirektorat Infeksi Saluran Pernapasan Akut; c. Subdirektorat HIV AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual; d. Subdirektorat Hepatitis dan Penyakit Infeksi Saluran Pencernaan; e. Subdirektorat Penyakit Tropis Menular Langsung; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
