PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 300
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299, Subdirektorat Imunisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan dan khusus; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan dan khusus; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan dan khusus; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan dan khusus; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan dan khusus.
