PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 292
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Subdirektorat Penyakit Infeksi Emerging menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging.
