Pasal 288
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Subdirektorat Surveilans menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah.
