PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 284
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang surveilans dan karantina kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
