PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 274
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan; b. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Subbagian Advokasi Hukum dan Hubungan Masyarakat.
