PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 271
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program; (2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran; dan (3) Subbagian Informasi dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
