Pasal 27
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. (2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
