PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 266
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran dan pengelolaan data dan informasi; c. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum, organisasi, tata laksana, dan hubungan masyarakat; e. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dokumentasi dan layanan pengadaan; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
